Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang mengakui bahwa kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor dan berkelanjutan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pekerja Migran yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/01/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis dalam rangka evaluasi penanganan PMI sekaligus penguatan langkah pencegahan TPPO di wilayah NTT, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia.
NTT Darurat PMI Bermasalah dan TPPO
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi Ketua DPRD Provinsi NTT serta Kepala Dankodaeral VII Kupang.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala daerah se-NTT, unsur Forkopimda, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-NTT.
Dalam arahannya, Gubernur Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa persoalan PMI di NTT bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan persoalan struktural yang berkaitan erat dengan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya literasi migrasi aman, hingga ketimpangan akses ekonomi di wilayah pedesaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










