Kupang, KBC — Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Kupang. Kepala Desa (Kades) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Obet Adum Amtiran, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Jumat (24/10/2025) setelah terbukti menyelewengkan dana hasil penjualan 47 ekor sapi milik desa senilai Rp235 juta.
Padahal, hasil penjualan sapi itu seharusnya digunakan untuk menambah modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, oleh sang kepala desa, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Sahraen berlangsung pada tahun 2021 hingga 2022.
Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak November 2024, dan setelah hampir satu tahun proses penyidikan, akhirnya berujung pada penahanan resmi terhadap tersangka.
“Nominal kerugian yang ditilep oleh Kepala Desa nilainya Rp235 juta. Dari jumlah itu, saudara Obet Amtiran baru mengembalikan Rp5 juta saja,”
ujar Yupiter Selan di Oelamasi.
Menurutnya, proses penahanan baru dilakukan setelah pihak kejaksaan memberi kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara sesuai arahan pimpinan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










