Kupang, KBC — Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu, di bawah jajaran Polres Kupang, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pedesaan.
Kali ini, aparat Polsek Fatuleu berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial KM (63), warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang diduga kuat melakukan pencurian ternak sapi milik warga.
Pelaku ditangkap pada Senin, 6 Oktober 2025, setelah korban Yohanis Sabu (55) melaporkan kejadian kehilangan sapinya ke Mapolsek Fatuleu. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/31/X/2025/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tertanggal 6 Oktober 2025.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus pencurian sapi tersebut.
Ia menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Menurut penuturan korban, dua ekor sapi betina miliknya yang berusia masing-masing 4 tahun dan 2 tahun diikat di hutan Camplong II, tepat di belakang tower Telkom.
Setelah memastikan kedua sapi terikat dengan aman, Yohanis pulang ke rumahnya.
Namun, keesokan harinya, saat kembali untuk memindahkan ternak tersebut, satu ekor sapi betina berumur 4 tahun hilang, hanya tersisa tali pengikat dan satu ekor sapi muda.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










