Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bejat! Paman di Kupang Perkosa Ponaan 7 Kali hingga Hamil, Diganjar 14 Tahun Penjara

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Bejat! Paman di Kupang Perkosa Ponaan 7 Kali hingga Hamil, Diganjar 14 Tahun Penjara.
Bejat! Paman di Kupang Perkosa Ponaan 7 Kali hingga Hamil, Diganjar 14 Tahun Penjara.

Kupang, KBC – Aksi bejat yang mengguncang Kabupaten Kupang akhirnya berakhir di meja hukum. Eduard Benu (48) dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Oelamasi karena terbukti memperkosa keponakannya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, pada Mei 2024, dan kini pelaku telah resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menjalani hukuman 14 tahun penjara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Plafon Pustu Oebelo Roboh: Kajari Kupang Turun Tangan, Rekanan Akan Diperiksa!

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dalam keterangannya pada Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah mengeksekusi pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukumannya.

“Hukuman ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eduard Benu dieksekusi untuk menjalani kurungan penjara selama 14 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Yupiter Selan.

Menurutnya, hukuman berat tersebut dijatuhkan karena pelaku terbukti melakukan tindakan pemerkosaan secara berulang kali terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku melakukan perbuatan bejat ini hingga tujuh kali dan disertai ancaman akan membunuh korban bila melapor,” ungkapnya.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Bento Asbanu: Pembunuh Penjual Semangka di Jalan Timor Raya Ditangkap Polisi

Korban Hamil dan Melahirkan Anak dari Pamannya

Yang lebih memprihatinkan, korban yang tak berdaya karena ancaman tersebut akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost