Kupang, KBC – Aksi bejat yang mengguncang Kabupaten Kupang akhirnya berakhir di meja hukum. Eduard Benu (48) dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Oelamasi karena terbukti memperkosa keponakannya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, pada Mei 2024, dan kini pelaku telah resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dalam keterangannya pada Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah mengeksekusi pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukumannya.
“Hukuman ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eduard Benu dieksekusi untuk menjalani kurungan penjara selama 14 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Yupiter Selan.
Menurutnya, hukuman berat tersebut dijatuhkan karena pelaku terbukti melakukan tindakan pemerkosaan secara berulang kali terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku melakukan perbuatan bejat ini hingga tujuh kali dan disertai ancaman akan membunuh korban bila melapor,” ungkapnya.
Korban Hamil dan Melahirkan Anak dari Pamannya
Yang lebih memprihatinkan, korban yang tak berdaya karena ancaman tersebut akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










