Kupang, KBC — Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang. Setelah menanti berbulan-bulan, gaji tahap pertama tahun 2025 dipastikan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Teldi Sanam menegaskan bahwa proses administrasi kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 15 Oktober 2025, Teldi menyampaikan bahwa penundaan pembayaran gaji PPPK bukan disebabkan oleh kelalaian daerah, melainkan karena proses penyesuaian anggaran yang baru dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Kita berharap gaji PPPK tahap pertama tahun 2025 dapat cair pada akhir Oktober ini. Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari Kemendagri,” ujar Sekda Kabupaten Kupang, Teldi Sanam.
Alasan Gaji PPPK Kabupaten Kupang Tertunda
Menurut Teldi Sanam, penundaan pembayaran gaji PPPK terjadi karena alokasi anggaran semula belum cukup untuk menutupi kebutuhan pembayaran bagi seluruh pegawai.
Hal ini disebabkan adanya kenaikan struktur gaji PPPK yang mencapai hingga tiga kali lipat dari gaji awal.
“Struktur gaji PPPK mengalami kenaikan signifikan, sehingga alokasi anggaran awal di APBD induk tidak mencukupi. Karena itu, kami menambahkan anggaran dalam APBD Perubahan agar seluruh gaji dapat dibayarkan penuh,” jelas Teldi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.