“Ijazah asli dengan nomor 1120 telah diuji forensik. Hasilnya identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan sesuai teknologi cetak tahun 1985,” jelasnya.
Polri juga menambahkan bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Meski tidak ditemukan unsur pidana, kasus ini masih berada di tahap penyelidikan.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum akibat laporan tidak berdasar, tentu bisa dilanjutkan secara hukum. Namun, saat ini fokus kami adalah menyelesaikan penyelidikan,” pungkas Djuhandhani.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.