Tersangka Pelecehan Seksual, Kades Oesao Terancam 12 Tahun Penjara: Harapan Keadilan Korban Menggema

Reporter : Makson Saubaki
Penasehat Hukum Korban Pelecehan Seksual Kades Oesao, Domi Naisanu, S.H.
Penasehat Hukum Korban Pelecehan Seksual Kades Oesao, Domi Naisanu, S.H.

Menurutnya, penanganan kasus ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

“Kami berharap penyidik segera menahan tersangka karena ancaman hukuman mencapai 12 tahun berdasarkan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Domi kepada awak media, Rabu (21/5) di Kota Kupang.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Pihaknya bersama korban siap bekerja sama penuh dalam proses hukum, termasuk memberikan keterangan tambahan maupun bukti pendukung apabila diperlukan.

Lebih jauh, Domi berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk pembenahan sistem perlindungan perempuan di lingkungan pemerintahan, khususnya di desa.

Ia menekankan pentingnya menjadikan proses hukum ini sebagai preseden bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki.

“Ini bukan semata-mata soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang keberanian korban bersuara dan perlindungan institusi hukum terhadap mereka yang berani melawan ketidakadilan,” tambah Domi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version