Kupang, KBC – Angin kencang kembali menerpa citra penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang.
Sebuah kasus yang diduga melibatkan penipuan dan penggelapan dana milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat.
Sosok yang menjadi sorotan adalah Timotius Feoh, mantan karyawan yang diduga kuat telah menggelapkan dana hasil penagihan pelanggan selama tiga tahun berturut-turut 2019, 2020, dan 2021 dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah.
Ironisnya, kasus yang telah dilaporkan sejak 4 Maret 2021 itu seakan tertidur di meja penyidik Kepolisian Resor Kupang Kota.
Dalam laporan polisi bernomor 151/III/SPKT Resor Kupang Kota, publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum yang berlarut-larut ini.
Namun hingga tahun 2025, prosesnya dinilai lamban, bahkan nyaris tak terdengar kabarnya.
Tim kuasa hukum dari Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Leo Lata Open, S.H, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong kepolisian agar bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.