Penangkapan pelaku penjualan Solar subsidi ilegal di Labuan Bajo membongkar modus distribusi BBM ke kapal wisata. Polisi sita 2.205 liter Solar bersubsidi.
Kupang, KBC — Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Solar yang diperjualbelikan ke kapal wisata. Penangkapan dilakukan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Minggu, 27 April 2025.
Seorang pelaku berinisial S (42), warga Labuan Bajo, tertangkap tangan saat mengangkut 2.205 liter Solar subsidi menggunakan mobil pickup.
Menurut Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, pengungkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM tanpa izin.
Dari lokasi, polisi menyita 63 jeriken berisi solar, satu mobil Suzuki Carry, serta dua unit handphone.
Pelaku mengaku membeli Solar subsidi seharga Rp10 ribu per liter dari SPBU di Ruteng dan menjualnya kembali ke kapal wisata seharga Rp13 ribu hingga Rp14 ribu per liter, meraup keuntungan Rp3-4 ribu per liter.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.