“Kita bekerja obyektif, tidak ada perlakuan istimewa. Semua orang sama kedudukannya di mata hukum,” tegas Kombes Pol. Manurung.
Namun demikian, masyarakat terus bertanya-tanya: Mengapa butuh waktu hingga empat tahun untuk mendalami satu kasus dugaan penggelapan yang memiliki bukti awal dari internal perusahaan? Apakah ini cerminan dari lemahnya sistem penegakan hukum di tingkat daerah?
Di sisi lain, kasus ini mengandung dimensi yang lebih dalam daripada sekadar penipuan individu.
Ia menyentuh persoalan akuntabilitas lembaga publik, transparansi manajemen keuangan, serta integritas para penegak hukum dalam menindak laporan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.