Saat ditemui di Kantor Kongres Advokat Indonesia Kota Kupang pada Rabu (14/5), Leo mengatakan bahwa laporan resmi sudah dilayangkan dan telah masuk tahap penyelidikan sejak beberapa tahun lalu.
“Kami menghargai upaya penyidik, tapi publik juga perlu tahu sejauh mana perkembangan kasus ini. Bila tidak ada surat resmi yang menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, maka laporan ini masih sah dan harus terus diproses,” ujar Leo, menyuarakan kekecewaan sekaligus harapan.
Menurut informasi, Timotius Feoh sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada kesan pengabaian terhadap kasus serius yang menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap Perumda.
Sementara itu, Kepala Polres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH., ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat (16/5), membantah adanya pembiaran.
Ia mengatakan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, baik saksi maupun terlapor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.