Di masyarakat adat NTT, pengelolaan tanah umumnya berpijak pada asas kekeluargaan dan kebermanfaatan. Namun, konflik mencuat saat Yunus Taklal, anak dari Elisabet Ponis (adik Markus), mengklaim hak atas tanah itu meski status pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara resmi.
Ironisnya, Yunus kemudian menjual tanah itu kepada Eklopas Taklal, yang pada Oktober 2024 diduga merusak tanaman produktif milik keluarga Matamtasa.
Laporan yang diajukan ke Pospol Oeteta belum juga ditindaklanjuti, memperkuat kekecewaan terhadap institusi penegak hukum.
“Kami percaya hukum, tapi hukum tak percaya kami. Kami tak punya kuasa, cuma tanah ini yang kami punya. Sekarang itu pun mau dirampas,” ucap Soleman dengan suara bergetar.
Yang lebih memilukan, Elisabet Ponis—ibu dari Yunus yang menggugat mereka—masih dirawat oleh keluarga Matamtasa di rumah yang berdiri tepat di atas tanah sengketa itu.
Bagi keluarga ini, persoalan bukan hanya tentang legalitas, tetapi tentang kemanusiaan dan rasa hormat antar anggota keluarga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.