Kades Tanini diduga palsukan LPJ Dana Desa 2024 demi hindari sanksi. Dugaan manipulasi mengundang sorotan publik dan aparat hukum.
Kupang, KBC – Aroma manipulasi keuangan kembali tercium dari salah satu desa di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Tanini, Kecamatan Takari, yang diduga kuat memalsukan laporan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 demi menghindari sanksi nonaktif dari Bupati Kupang.
Informasi ini diungkapkan oleh sumber terpercaya Sabtu (10/05), melalui pesan WhatsApp.
Sumber tersebut yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa Kepala Desa Tanini, Debby Tafetin, diduga melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa untuk menutupi keterlambatan pembangunan infrastruktur.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan balai dusun 3 yang dialokasikan dari Dana Desa Tahun 2024.
Menurut sumber, proyek tersebut belum rampung, namun dalam laporan resmi, progres pembangunan dicatat sudah mencapai 100 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.