“Fakta di lapangan, pekerjaan balai dusun itu baru sekitar 50 persen, tapi dalam LPJ tertulis selesai total. Ini kan jelas pemalsuan,” ungkap sumber dengan nada prihatin.
Upaya pemalsuan ini, menurut sumber, dilakukan karena sang kepala desa merasa tertekan dengan potensi sanksi nonaktif dari Bupati Kupang apabila laporan pertanggungjawaban tidak selesai tepat waktu.
“Daripada dikenai sanksi, akhirnya disiasati laporannya agar seolah-olah sudah tuntas,” lanjutnya.
Dikutip dari Kabarindependen, Minggu (11/5) Kepala Desa Tanini, Debby Tafetin. Dalam keterangannya via WhatsApp, Debby membenarkan bahwa pembangunan balai dusun 3 memang tengah berjalan.
Ia mengakui proyek tersebut belum sepenuhnya rampung, namun menepis tudingan bahwa laporan keuangan telah dimanipulasi.
“Memang betul pembangunan balai dusun 3 masih tersisa, tetapi itu akan kami selesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya singkat tanpa merinci progres pembangunan ataupun jumlah anggaran yang digunakan.
Namun, jawaban tersebut tidak menjawab kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Sebab, Dana Desa adalah anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat dan seharusnya digunakan sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.