Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Reporter : Makson Saubaki
Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024. Gbr Ilustrasi.
Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024. Gbr Ilustrasi.

Jika dugaan pemalsuan laporan ini terbukti benar, maka Kepala Desa Tanini berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Publik kini menanti sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Kupang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menelusuri kebenaran dugaan manipulasi ini.

Keterlibatan aparat penegak hukum pun sangat diperlukan demi menegakkan transparansi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa secara sistemik.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version