Jika dugaan pemalsuan laporan ini terbukti benar, maka Kepala Desa Tanini berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Publik kini menanti sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Kupang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menelusuri kebenaran dugaan manipulasi ini.
Keterlibatan aparat penegak hukum pun sangat diperlukan demi menegakkan transparansi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa secara sistemik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.