Menurut Yosef Lede, dari hasil audit dan pendampingan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, ditemukan bahwa setidaknya 18 desa mengalami hambatan dalam pelaporan keuangan, dan 15 di antaranya benar-benar gagal menyampaikan LPJ.
Hal itu menjadi alasan mendasar diambilnya keputusan pemberhentian sementara.
“Kami sudah dua kali rapat dengan para kepala desa dan beri peringatan. Namun, masih saja tidak ada LPJ. Bahkan ada dugaan laporan fiktif. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi, Bupati Lede telah menunjuk para sekretaris desa untuk menjadi pelaksana tugas kepala desa.
Langkah ini untuk memastikan jalannya pemerintahan desa tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian administrasi dan keuangan oleh para kepala desa yang diberhentikan.
“Mulai besok, semua tanggung jawab ada di tangan Sekdes.
Kalau ternyata LPJ itu fiktif, kita serahkan ke aparat hukum. Tapi kalau hanya masalah administrasi, kita akan bantu selesaikan secara tertib,” imbuh Yosef Lede.
Bupati juga menekankan bahwa pemeriksaan menyeluruh akan terus dilakukan terhadap pengelolaan dana di seluruh desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.