Menurutnya, informasi dari warga sangat penting dalam menentukan titik-titik rawan yang perlu menjadi prioritas patroli laut.
“Kami butuh kerja sama warga. Jangan takut melapor. Masyarakat bisa menghubungi Polairud atau melalui perangkat desa jika mendapati aktivitas yang mengarah pada pengeboman ikan,” ujarnya.
Selain patroli laut, Aiptu Junaidin juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda dan nelayan, agar tidak tergiur melakukan praktik ilegal fishing.
Sebab, selain merusak lingkungan, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana berat yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Efek jera itu perlu. Ancaman hukumnya jelas dan berat. Jadi kami tidak segan untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan “Jumat Curhat” di Desa Seraya Maranu ini pun menjadi momentum penting bagi warga dan aparat kepolisian untuk mempererat sinergi dalam menjaga kelestarian sumber daya laut yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.