Tegakkan Marwah Institusi, Polda NTT Pecat Perwira Tak Beretika yang Terlantarkan Istri dan Anak

Reporter : Makson Saubaki
Upacara pemecatan Ipda Noldy Ballo secara simbolis oleh Kapolda NTT di Rupatama.
Upacara pemecatan Ipda Noldy Ballo secara simbolis oleh Kapolda NTT di Rupatama.

Keputusan PTDH terhadap Ipda Noldy bukan tanpa proses panjang. Ia dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Teguran, pembinaan, hingga evaluasi telah dijalani, namun tidak membuahkan perubahan sikap yang signifikan dari sang perwira.

Di tengah suasana serius pemecatan tersebut, upacara juga diwarnai dengan kabar gembira dari dua perwira lain yang menerima kenaikan pangkat pengabdian.

Mereka adalah Kompol Sukanda, yang kini menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan bertugas sebagai Wadir Tahti Polda NTT, serta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jonathan Agustinus Tanauw yang naik menjadi Komisaris Polisi (Kompol), menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 1 Dit Intelkam Polda NTT.

Keduanya akan memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2025 dan kenaikan pangkat berlaku efektif mulai 1 Mei 2025.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version