Ini yang membuat saya sangat bersyukur,” tutur Bupati Lede kepada awak media.
Namun di balik perubahan kondisi sang bocah, ada kisah pelik yang ikut mengemuka, anak itu sempat tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena data BPJS-nya dinyatakan tidak valid.
Penyebabnya? Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tuanya invalid. Ini bukan kasus tunggal.
Bupati Lede bahkan mengaku kecewa berat saat mengetahui ada 10.000 peserta BPJS asal Kabupaten Kupang yang mengalami hal serupa.
“Saya kecewa berat. Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Banyak warga kita sakit dan ditolak rumah sakit hanya karena NIK-nya invalid atau dobel. Saya langsung ke Dukcapil dan meminta agar ini dibenahi segera,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Bocah dari Pulau Kera tersebut akhirnya mendapat akses layanan kesehatan setelah intervensi langsung dari Bupati.
Dalam waktu kurang dari dua minggu, berat badannya naik menjadi 9,3 kilogram, dan ia kini sudah bisa berdiri dan berjalan.
Sebuah perubahan drastis yang memberi harapan bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat yang bernasib serupa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.