Mafia Tanah di Jantung Kota: Skandal Penjarahan Aset Negara Rp1 Triliun Diselidiki Kejati NTT

Reporter : Makson Saubaki
Potret lahan strategis milik Kemenkumham di Oesapa Selatan yang diduga dikuasai dan diperjualbelikan secara ilegal.
Potret lahan strategis milik Kemenkumham di Oesapa Selatan yang diduga dikuasai dan diperjualbelikan secara ilegal.

Ironisnya, di tahun 2020, seorang warga insial YK diduga secara ilegal menguasai sebagian tanah seluas 10.000 m² dan menjualnya kepada NMM dengan nilai transaksi Rp 2 miliar.

Penjualan ini didasarkan pada Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor: 403/PEM.PH/CKL/IX/2020 tanggal 30 November 2020, yang hingga kini belum dibatalkan secara hukum.

Kemenkumham pun kehilangan kendali atas sebagian aset strategis ini tanpa ada proses penghapusan resmi dari daftar kekayaan negara.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati NTT menggandeng juru ukur dari BPN Kota Kupang untuk melakukan pengukuran ulang.

Proses pengukuran yang berlangsung selama hampir lima jam itu berjalan lancar di bawah pengamanan ketat dari anggota TNI Denpom IX/1 Kupang.

Selanjutnya, penyitaan terhadap lahan yang telah diukur akan segera dilakukan sebagai langkah pengamanan barang bukti.

“Tim telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka. Penyidikan akan terus kami perluas untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ungkap Mourest.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version