Mafia Tanah di Jantung Kota: Skandal Penjarahan Aset Negara Rp1 Triliun Diselidiki Kejati NTT

Reporter : Makson Saubaki
Potret lahan strategis milik Kemenkumham di Oesapa Selatan yang diduga dikuasai dan diperjualbelikan secara ilegal.
Potret lahan strategis milik Kemenkumham di Oesapa Selatan yang diduga dikuasai dan diperjualbelikan secara ilegal.

Menurutnya, para saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan akan kembali dimintai keterangan dalam rangka pendalaman.

“Semua pihak yang terkait akan kami telusuri perannya hingga tuntas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penguasaan tanpa hak atas tanah negara yang seharusnya tercatat sebagai aset Kemenkumham.

Aset ini merupakan hasil tukar guling (ruislag) antara Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT dan Pemerintah Provinsi NTT pada 7 Mei 1975.

Sesuai Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975, Direktorat Pemasyarakatan kala itu menyerahkan tanah seluas 23,95 hektare di Kelurahan Oebobo, dan sebagai gantinya menerima lahan seluas 40 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan.

Lahan tersebut kemudian didaftarkan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 118/1975.

Namun, perkembangan pembangunan dan pemecahan sertifikat pada 1994 menyebabkan tanah ini terpecah menjadi dua bagian yang masing-masing tercatat sebagai Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan luas 99.785 m² dan 264.340 m².

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version