Menurutnya, para saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan akan kembali dimintai keterangan dalam rangka pendalaman.
“Semua pihak yang terkait akan kami telusuri perannya hingga tuntas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penguasaan tanpa hak atas tanah negara yang seharusnya tercatat sebagai aset Kemenkumham.
Aset ini merupakan hasil tukar guling (ruislag) antara Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT dan Pemerintah Provinsi NTT pada 7 Mei 1975.
Sesuai Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975, Direktorat Pemasyarakatan kala itu menyerahkan tanah seluas 23,95 hektare di Kelurahan Oebobo, dan sebagai gantinya menerima lahan seluas 40 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan.
Lahan tersebut kemudian didaftarkan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 118/1975.
Namun, perkembangan pembangunan dan pemecahan sertifikat pada 1994 menyebabkan tanah ini terpecah menjadi dua bagian yang masing-masing tercatat sebagai Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan luas 99.785 m² dan 264.340 m².
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.