Namun, ia mengatakan bahwa pembekuan rekening dilakukan karena adanya kekurangan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari beberapa kecamatan.
“Benar, honor belum tuntas karena ada yang belum masukkan LPJ. Kami minta sekretariat PPS segera tuntaskan. Kalau sudah lengkap, akan langsung kami cairkan,” ujar Nichson.
Ia menambahkan, dari delapan kecamatan yang disebutkan, tiga hingga empat sudah menyelesaikan kewajiban administrasi dan honornya telah dibayarkan. Sisanya masih dalam proses.
Namun, pernyataan ini justru memunculkan polemik baru. Sejumlah anggota PPK mempertanyakan mengapa dana sempat masuk ke rekening mereka sebelum akhirnya dibekukan.
“Kalau belum lengkap administrasinya, kenapa uang bisa masuk duluan ke rekening kami? Lalu tiba-tiba diblokir? Ini sangat tidak masuk akal,” ujar seorang Ketua PPK dari salah satu kecamatan terdampak.
Antara Administrasi dan Keadilan Sosial
Kebijakan membekukan honor kerja karena alasan administrasi dianggap sebagai bentuk ketidakadilan oleh sejumlah pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.