Honor PPK di 8 kecamatan Kabupaten Kupang dibekukan KPU tanpa kejelasan. Mereka menjerit di tengah pengorbanan demi demokrasi yang kian tak dihargai.
Kupang, KBC – Ribuan langkah ditempuh dalam hujan deras, melewati jalan becek dan jembatan darurat, tak menyurutkan semangat para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kupang.
Mereka bekerja tanpa pamrih demi memastikan pesta demokrasi berjalan lancar. Namun, saat menanti upah kerja mereka yang seharusnya menjadi penghargaan atas dedikasi dan perjuangan, justru yang datang adalah kenyataan pahit, honor yang ditunggu-tunggu sejak Desember 2024, hingga kini belum cair juga.
Setidaknya delapan kecamatan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban dari situasi ini.
Kecamatan Sulamu, Amabi Oefeto Timur, Amfoang Barat Daya, Amarasi, Amarasi Timur, Amfoang Barat Laut, Amfoang Tengah dan Fatuleu Tengah, hingga April 2025 belum menerima hak mereka.
Uang honor sudah masuk ke rekening, tapi secara sepihak dibekukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.