“KPU harus membuka data siapa saja yang sudah terima honor, siapa yang belum, dan alasannya harus jelas,” kata Ketua Forum Pemilu Jujur dan Adil NTT, Maria Louisa.
Ia juga meminta agar ada intervensi dari KPU Provinsi maupun KPU RI untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak-hak petugas pemilu.
“Ini bukan sekadar masalah administratif. Ini menyangkut martabat dan keadilan sosial,” tandasnya.
Solusi Harus Segera Diberikan
Di tengah gempuran kritik dan kekecewaan, harapan kini tertumpu pada langkah cepat dari KPU Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan polemik ini.
Pendampingan intensif terhadap PPS dan PPK dalam menyusun LPJ, serta sistem monitoring yang transparan dan akuntabel, menjadi tuntutan utama.
“Kalau mereka salah administrasi, bimbing mereka. Jangan hukum dengan cara semena-mena,” ujar Gabriel Lopo.
Refleksi untuk Pemilu Mendatang
Kasus ini menjadi cermin buram dari tantangan di balik layar pelaksanaan pemilu di daerah. Petugas lapangan seringkali menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada realitas di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.