Kejati NTT menemukan kerusakan pada 2.100 unit rumah eks Timor-Timur di Kupang sebelum serah terima. Proyek ini menjadi sorotan karena dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan.
Kupang, KBC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menemukan adanya kerusakan pada 2.100 unit rumah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Temuan ini terjadi sebelum proyek resmi diserahterimakan.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, mengungkapkan bahwa banyak bangunan rumah sudah mengalami retak, meskipun serah terima pekerjaan belum dilakukan.
Selain itu, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ketidaksesuaian Mutu Pekerjaan
Saat melakukan kunjungan langsung ke lokasi, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa ada indikasi beberapa bagian pekerjaan telah disubkontrakkan, yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
“Pengawasan harus lebih ketat karena pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi.
Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya pada Jumat, 21 Februari 2025 dalam rilis tertulisnya.
Tindak Lanjut Kejati NTT
Menanggapi temuan ini, Kejati NTT akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perbaikan terhadap rumah-rumah yang mengalami kerusakan.
Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, langkah hukum akan ditempuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Zet menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini. “Pembangunan rumah ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi juga menyangkut hak dan kesejahteraan warga eks Timor-Timur,” tegasnya.
Detail Proyek dan Kontraktor
Proyek ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.
Setiap unit dibangun di atas lahan kavling seluas 150 meter persegi dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Berikut rincian paket proyek:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.