Belum Diserahterimakan, Kejati NTT Temukan Kerusakan pada Pekerjaan  2.100 Unit Rumah Eks Timor Timur

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Foto rumah eks Timor-Timur di Kupang yang mengalami kerusakan sebelum serah terima proyek.
Foto. Foto rumah eks Timor-Timur di Kupang yang mengalami kerusakan sebelum serah terima proyek.
  • Paket 1: 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp. 141.971.304.500,-. Progres fisik mencapai 99,69% dengan jangka waktu hingga 31 Maret 2025.
  • Paket 2: 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp. 136.947.370.000,-. Jangka waktu hingga 19 Februari 2025.
  • Paket 3: 686 unit dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp. 143.837.300.000,-. Progres fisik 98,95% dengan jangka waktu hingga 31 Maret 2025.

Konsultan Manajemen Konstruksi proyek ini dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.

Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pengawasan lebih ketat dilakukan agar proyek ini berjalan transparan dan sesuai standar yang ditetapkan.

Kejati NTT berkomitmen untuk memastikan proyek ini menjadi contoh pembangunan yang berkualitas dan berintegritas di NTT.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version