Kupang, KBC — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai penyidik KPK dalam melancarkan aksinya.
Ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari HD atau ADT yang berperan sebagai penyidik KPK gadungan, DHR yang bertindak sebagai perantara, serta adik DHR yang juga terlibat dalam skema pemerasan ini.
Selain itu, FFF alias Boy yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao dan FCD turut berperan dalam perencanaan aksi ini.
Modus yang mereka gunakan adalah mengirimkan pesan kepada keluarga LDH, mantan Bupati Rote Ndao, dengan mencantumkan gambar amplop cokelat berlogo KPK.
Amplop tersebut dituntut sebagai surat pemanggilan pemeriksaan terhadap LDH dari KPK.
Pesan yang dikirimkan oleh para pelaku diterima oleh ADH, putra dari LDH.
Dalam pesan tersebut, pelaku meminta ADH untuk bertemu di Jakarta guna membahas surat panggilan tersebut.
Setelahnya, Boy dan rekan-rekannya mengatur pertemuan di kediaman ADH. Dalam pertemuan itu, Boy menyebutkan bahwa surat panggilan tersebut akan dikirimkan pada 1 Februari 2025 dan diperkirakan sampai pada awal pekan Februari, yakni tanggal 3 atau 4 Februari 2025.
Merasa curiga, ADH segera menghubungi pamannya, JNM, untuk meminta saran dan bantuan dalam menangani permasalahan ini.
Permintaan Uang Rp 1 Miliar dan Tekanan untuk Datang ke Jakarta
Boy terus menghubungi ADH melalui pesan WhatsApp. Meskipun awalnya tidak secara langsung meminta uang, ia mengarahkan ADH agar datang ke Jakarta untuk bertemu dengan seseorang yang disebutnya sebagai “abang”, yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Tidak lama setelahnya, JNM dihubungi oleh Boy yang menyampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp 1 miliar sebagai ketidakseimbangan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa LDH.
Pada tanggal 3 Februari 2025, DHR yang diduga sebagai sopir dari oknum penyidik gadungan menghubungi JNM.
Dalam rekaman percakapan yang berhasil direkam oleh JNM, DHR menyerahkan ponselnya kepada seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Dalam percakapan itu, oknum penyidik gadungan meminta JNM untuk datang ke Jakarta guna membahas lebih lanjut mengenai surat panggilan dan sejumlah besar uang lebih lanjut yang harus disepakati.
DHR pun terus mendesak JNM agar segera berangkat ke Jakarta.
Pertemuan di Jakarta dan Penangkapan Oleh Tim KPK
Setelah mendapat tekanan, JNM akhirnya setuju untuk bertemu. Ia dijadwalkan bertemu dengan para pelaku pada 5 Februari 2025 di sebuah hotel di Jakarta pada pukul 19.00 WIB.
JNM tiba di Jakarta pada pagi hari 5 Februari 2025 bersama beberapa temannya. Mereka terlebih dahulu menunggu di hotel lain sebelum lokasi pertemuan yang telah disepakati.
Namun, pada pukul 17.00 WIB, DHR tiba-tiba menghubungi JNM dan mengarahkan pertemuan ke hotel yang berbeda dari lokasi awal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.