ASN Rote Ndao dan Oknum KPK Gadungan Ditangkap dalam Kasus Pemerasan Pejabat di NTT

Reporter : Makson Saubaki
Foto. ASN Rote Ndao dan Oknum KPK Gadungan Ditangkap dalam Kasus Pemerasan Pejabat di NTT.
Foto. ASN Rote Ndao dan Oknum KPK Gadungan Ditangkap dalam Kasus Pemerasan Pejabat di NTT.

Sekitar pukul 18.30 WIB, DHR berdiskusi dengan JNM di lounge hotel. Tak lama setelahnya, sekitar pukul 18.50 WIB, HD atau ADT, yang mengaku sebagai penyidik ​​KPK, juga datang menemui mereka.

Tepat pada pukul 19.02 WIB, tim KPK yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak untuk menangkap para pelaku.

Ketiga pelaku tersebut yakni HD alias ADT, DHR, serta adik DHR segera diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kurun waktu 1×24 jam.

Setelah itu, mereka diserahkan ke Polres Jakarta Pusat guna proses hukum selanjutnya.

KPK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi pemerasan, penipuan, atau modus serupa yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi KPK, yakni:

Pusat panggilan: 198
Email : pengaduan@kpk.go.id​​
WhatsApp: 0811959575.

KPK juga menegaskan bahwa dalam setiap hal yang tercantum, baik dalam penanganan perkara, sosialisasi, bimbingan teknis, maupun program pencegahan korupsi lainnya, termasuk tidak pernah meminta ketidakseimbangan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.

Selain itu, setiap pegawai KPK yang bertugas selalu dibekali dengan surat tugas dan identitas resmi yang dapat melakukan operasi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan KPK tanpa menunjukkan bukti resmi.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba mencoreng nama baik KPK dengan melakukan tindakan kriminal seperti pemerasan dan penipuan.

Lembaga anti rasuah ini akan terus menindak tegas segala bentuk perlindungan nama institusi untuk kepentingan pribadi. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version