Kejaksaan Tinggi NTT telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, tim telah memeriksa tujuh orang saksi, yang merupakan pejabat dan mantan penjabat terkait dari Pemprov NTT dan PT Jamkrida NTT.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, mengatakan pada tahap penyidikan ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilanjutkan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Para saksi yang sebelumnya sudah diperiksa akan kami panggil kembali di tahap penyidikan.
Kami berharap mereka dapat bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujar Mourest yang juga mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang
Proses penggeledahan ini merupakan langkah konkret Kejati NTT dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.