Geledah Kantor PT Jamkrida, Tim Penyidik Kejati NTT Sita Sejumlah Dokumen Penting

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Geledah Kantor PT Jamkrida, Tim Penyidik Kejati NTT Sita Sejumlah Dokumen Penting.
Foto. Geledah Kantor PT Jamkrida, Tim Penyidik Kejati NTT Sita Sejumlah Dokumen Penting.

Kupang, KBC — Geledah kantor PT Jamkrida, Tim Penyidik Kejati NTT sita sejumlah dokumen penting.

Pengeledahan tersebut berlangsung, Kamis (23/1) di kantor PT Jamkrida NTT,
salah satu BUMD milik Pemprov NTT di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang

Penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam ini dipimpin langsung oleh Koordinator Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Yoanes Kardinto, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Jermias Penna, S.H., serta sejumlah jaksa penyidik dan staf Pidsus.

 

Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir dua jam, tim penyidik ​​menemukan dokumen-dokumen yang dianggap krusial.

Dokumen tersebut mencakup laporan terkait penyertaan modal sebesar Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2017, serta sejumlah dokumen investasi lainnya.

Salah satu sorotan utama adalah penempatan investasi senilai Rp5 miliar di PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version