Oelamasi, KBC — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar acara Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Kupang pada Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Hotel Aston Kupang, Jumat (27/9/2024).
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba yang juga adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah di Kabupaten Kupang turut menghadiri acara tersebut sekaligus memberikan sambutan dan materi tentang Penegakkan Disiplin ASN Pada Pilkada Kabupaten Kupang Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Alexon Lumba menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam amanat Undang – undang tersebut menekankan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Jangan sampai karena konflik kepentingan, ASN dan Kepala Desa ikut berpolitik praktis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
ASN dan Kepala Desa harus netral, agar pelayanan publik tetap terjaga, ASN harus bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, bebas dari pengaruh, tidak memihak, obyektif dan adil,” tegas Alexon.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.