Pihak-pihak yang berkepentingan, kata Amrunur, perlu diajak untuk memberikan edukasi, sosialisasi termasuk yang dilaksanakan saat ini, kita deklarasikan komitmen untuk netral.
Pernyataan sikap untuk netral di dalam proses pilkada, di dalam proses pemilihan.
“ASN, Kades punya hak politik untuk memilih, tapi di sisi lain sesuai ketentuan Undang-undang, bapak/ibu dilarang terlibat dalam politik praktis.
Ada pertanyaan ke saya, apa bisa ASN hadir dalam kampanye, jawabannya bisa. Namun hadir dalam konteks dapatkan informasi dapatkan pencerahan terkait materi-materi kampanye.
Hadir tidak dalam kapasitas memfasilitasi, tidak sedang mempengaruhi masyarakat. Dan perhatikan asas keadilan.
Bila bapak/ibu hadir di kampanye salah satu paslon, maka hadir juga di kampanye paslon-paslon yang lain.
Harapanya deklarasi dan paparan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat terinformasikan dengan baik,” jelasnya.
Ia ingin ASN dan Kades di Kabupaten Kupang berkomitmen untuk netral dan tidak ada proses penanganan pelanggaran yang melibatkan bapak/ibu nantinya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.