Polisi Limpahkan 7 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Retraen ke Jaksa

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Polisi Limpahkan 7 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Retraen ke Jaksa.
Foto. Polisi Limpahkan 7 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Retraen ke Jaksa.

Oelamasi, KBCKasus Pembakaran rumah warga di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru. penyidik Satreskrim Polres Kupang kini telah meyerahkan berkas perkara bersama 7 tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (27/8/2024) siang.

Dasar penyerahan ke 7 tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 280 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT, tanggal 13 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 36 / III/ RES.1.24 / 2022 / Satreskrim, tanggal 30 Maret 2022.
3.Sprindik lan : sp. Dik lan /36d/V/Res1.13/2024/sat Reskrim tanggal 6 Mei 2024.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 54/ V / RES.1.24 / 2024 / Satreskrim, tanggal 15 Mei 2024, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-872/ N.3.25 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 22 agustus 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Melkianus Siki Cs sudah lengkap (P.21).

Selanjutnya Surat Kapolres Kupang Nomor : B / 1359 / VIII / RES.1.24 / 2024, tanggal 27 Agustus 2024 tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Tersangka Melkianus Siki Cs.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version