Oelamasi, KBC — Kasus Pembakaran rumah warga di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru. penyidik Satreskrim Polres Kupang kini telah meyerahkan berkas perkara bersama 7 tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (27/8/2024) siang.
Dasar penyerahan ke 7 tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 280 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT, tanggal 13 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 36 / III/ RES.1.24 / 2022 / Satreskrim, tanggal 30 Maret 2022.
3.Sprindik lan : sp. Dik lan /36d/V/Res1.13/2024/sat Reskrim tanggal 6 Mei 2024.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 54/ V / RES.1.24 / 2024 / Satreskrim, tanggal 15 Mei 2024, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-872/ N.3.25 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 22 agustus 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Melkianus Siki Cs sudah lengkap (P.21).
Selanjutnya Surat Kapolres Kupang Nomor : B / 1359 / VIII / RES.1.24 / 2024, tanggal 27 Agustus 2024 tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Tersangka Melkianus Siki Cs.
Sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-872/ N.3.25 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 22 Agustus 2024, tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Melkianus Siki Cs sudah lengkap (P21).
“Hari ini berkas perkara dan 7 orang tersangka, kami limpahkan ke Kejaksaan yang diterima oleh Kasi pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, SH., MH,” kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalu Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.
Dijelaskan Yeni Setiono, penyerahan berkas perkara dan para tersangka oleh Kanit Idik I p
Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Basilio Pereira SH bersama anggota subnit 1 Sat Reskrim Polres Kupang.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka Melkianus Siki dan kawan kawan terkait dugaan Tindak Pidana Pembakaran Rumah di Desa Retraen pada tahun 2021 lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.