Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Polri Jalin Kerja Sama

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Polri Jalin Kerja Sama.
Foto. Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Polri Jalin Kerja Sama.

Jakarta, KupangBerita.com , – Cegah Masyarakat jadi Korban Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat jalin kerja sama mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri di Kemayoran, Jakarta, Senin (05/08) menyebut kerja sama itu guna mengutamakan pencegahan konflik ini dilakukan guna menuntaskan kejahatan pertanahan.

Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan, tetapi selalu yang lebih baik, yang lebih murah adalah pencegahan.

“Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak. Tapi kalau tidak bisa diingatkan kita juga tidak ragu-ragu, kita akan tindak tegas menggunakan satu referensi yang sama, yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita,” kata Menteri AHY.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version