Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Polri Jalin Kerja Sama

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Polri Jalin Kerja Sama.
Foto. Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Polri Jalin Kerja Sama.

Penandatanganan disaksikan Menteri AHY dan Kapolri Listyo Prabowo.

Perjanjian Kerja Sama ini memuat berbagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan.
Beberapa di antaranya terkait pertukaran pemanfaatan data, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, upaya pencegahan ini harus diutamakan agar masyarakat tidak perlu menjadi korban para mafia tanah.

“Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan akan semakin menguatkan sinergi kolaborasi dan semangat kita untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik upaya pencegahan konflik pertanahan ini.

“Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran, kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakkan hukum. Gebuk mafia tanah sampai tuntas! Kita dukung,” tegasnya.

Sejauh ini, Tim Satgas Anti-Mafia Tanah sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version