Kota Kupang, KupangBerita.com , — Curi uang hingga mencapai Rp17 juta, SBM alias Semi Warga Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
SBM alias Semi diciduk Tim Serigala Polsek Kota Lama dibilangan Bendungan Tilong atas kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Fitra Nur Dani, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VII/2024/Sektor Kota Lama, 26 Juli 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian uang senilai 17.300.000 di dalam kios di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Benar, terduga pelaku SBM ditangkap pada Jumat (26/7) malam oleh Tim Penyidik Polsek Kota Lama di seputaran Bendungan Tilong, Kabupaten Kupang tanpa perlawanan.
Pengungkapan cepat oleh penyidik atas kerjasama antara korban, saksi dan penyidik sehingga terduga pelaku berhasil ditangkap.
Atas kerjasama semua pihak, kami dengan cepat mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di rumahnya,” ungkap Kombes Aldinan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.