Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Berkas perkara P21, Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di RT 16 RW 07, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (9/7) siang.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan penyidik Reskrim Polres Kupang telah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara kasus penganiayaan di Amarasi Barat telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Kami telah mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,”Jelas Kapolres Anak Agung.

Dijelaskan Kapolres Kupang, bahwa kasus ini bermula dari laporan Andi Viktor Adonis warga Desa Soba sebagai korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version