Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Andi ini menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Deni Erik Henok Adonis alias Deni dan Imanuel Adonis alias Nuel dihalaman rumah Noh Adonis di RT 06 RW 07 Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

“Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka serius.

Berdasarkan hasil penyidik Reskrim Polres Kupang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” pungkas Anak Agung.

“Para tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yang menyebabkan beberapa korban mengalami luka-luka.

Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku sesuai dengan Pasal 170 KUHP,” Tambahnya.

Terkait barang bukti yang diserahkan kepada JPU, Kata Kapolres Kupang, mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penganiayaan serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan,” Ujarnya.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh KANIT IDIK I (Pidum) IPDA BASILIO PEREIRA, S.H, bersama Bripka Mercy U.Ullu, Brigpol Bayu S. Putra dan Brigpol Margenes Bako dan diterimaKasi Pidum Kejaksaan negeri Kabupaten Kupang Jaksa Muda Pethers M. Mandala, S.H., M.H

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version