Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Berkas Perkara P21, Tersangka Penganiayaan di Amarasi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada korban hingga kasus ini tuntas,” ungkap Kapolres Agung.

Kapolres Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan kriminal.

Dengan langkah ini, Polres Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Kupang.

Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP,” Jelas Anak Agung.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version