Telusuri Aliran Dana Korupsi Rp235 Juta, TPK dan Bendahara Desa Sahraen Diperiksa

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto.Telusuri Aliran Dana Korupsi Rp235 Juta, TPK dan Bendahara Desa Sahraen Diperiksa.
Foto.Telusuri Aliran Dana Korupsi Rp235 Juta, TPK dan Bendahara Desa Sahraen Diperiksa.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Guna menyelusuri aliran dana dugaan korupsi Rp235 juta, ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Usai memeriksa Kepala Desa Sahraen beberapa waktu lalu, kini kami memanggil Ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen untuk diperiksa perihal aliran dana.

Pemeriksaan kedua perangkat Desa Sahraen, terkait dengan pencairan dan penjualan sapi 47 ekor yang berjumlah sekitar Rp235 juta rupiah,” Ujar Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Fauzi, SH, Selasa ( 25/6) di Oelamasi.

Dikatakan Fauzi, bahwa pemanggilan 2 pejabat ini berkaitan dengan pencairan dan penjualan sapi dari masyarakat Desa Sahraen, karena hasil penjualan sapi tersebut diserahkan sepenuhnya oleh TPK ke kepala desa.

“Hasil pemeriksaan temuan baru belum ada, tapi temuan-temuan yang sudah ada tentu juga mendukung, salah satunya dari penjualan sapi tersebut.

Berdasarkan pengakuan kepala desa bahwa sebagian uang dari 235 juta rupiah, sebagiannya diserahkan ke TPK dan bendahara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version