Oelamasi, KupangBerita.com , — Guna menyelusuri aliran dana dugaan korupsi Rp235 juta, ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Usai memeriksa Kepala Desa Sahraen beberapa waktu lalu, kini kami memanggil Ketua TPK dan Bendahara Desa Sahraen untuk diperiksa perihal aliran dana.
Pemeriksaan kedua perangkat Desa Sahraen, terkait dengan pencairan dan penjualan sapi 47 ekor yang berjumlah sekitar Rp235 juta rupiah,” Ujar Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Fauzi, SH, Selasa ( 25/6) di Oelamasi.
Dikatakan Fauzi, bahwa pemanggilan 2 pejabat ini berkaitan dengan pencairan dan penjualan sapi dari masyarakat Desa Sahraen, karena hasil penjualan sapi tersebut diserahkan sepenuhnya oleh TPK ke kepala desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.