- Menghambat Pembangunan. Dana yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat dialihkan untuk kegiatan kampanye, sehingga pembangunan desa terhambat.
- Korupsi dan Penurunan Kepercayaan. Meningkatnya praktik korupsi akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan proses demokrasi itu sendiri.
- Ketidakadilan Sosial. Penggunaan dana desa untuk kepentingan segelintir orang akan menciptakan ketidakadilan sosial di desa, memperparah kemiskinan dan kesenjangan.
Tindakan Pencegahan dan Pengawasan
Untuk mencegah dan mengawasi potensi penyalahgunaan dana desa selama Pilkada 2024, masyarakat desa perlu terlibat aktif dan mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil, antara lain: melaporkan dugaan tindakan korupsi tersebut kepada BPD sebagai pengawas kinerja kepala desa dan camat sebagai pimpinan wilayah di kecamatan.
Dalam laporan ini agar tidak terkesan adanya pencemaran nama baik maka laporan ini harus disertai dengan objek yang diduga terjadinya penyelewengan.
Apabila tidak ada respon atau tindak lanjut dari BPD dan Camat maka laporan ini diteruskan ke pemerintah kabupaten yaitu Bupati dan atau SKPD yang membidangi penyelenggaraan pemerintah desa dan atau ke Inspektorat Kabupaten.
Apabila tidak ada respon dan tindak lanjut maka laporan dapat dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal laporan ke penegak hukum, masyarakat perlu menyiapkan bukti-bukti yang akurat (wajib dua alat bukti yang sah) yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum, bukti yang tidak mempunyai nilai akurasi yang cukup, maka laporan tersebut sulit untuk diproses/ditindak lanjuti.
Namun bila masyarakat, menemukan adanya tindakan korupsi dana desa dalam skala besar maka masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada KPK melalui Nomor WA +62811959575 atau email [email protected] .
Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa menjadi alat politik yang disalahgunakan selama Pilkada 2024.
Sebagai masyarakat desa yang mempunyai kedaulatan untuk mengawasi atau menjaga keuangan negara agar dipergunakan sesuai dengan yang seharusnya, maka perlu adanya sikap responsivitas terhadap segala penggunaan dana desa yang di alokasikan oleh negara.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan korupsi sangat penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi tercapainya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Akhirnya sebuah kutipan“Tindakan kebaikan yang paling sederhana jauh lebih kuat daripada seribu kepala yang membungkuk dalam doa”(Mahatma Gandhi) .
Masyarakat harus berani bertindak untuk kebaikan bersama. AYO BANGKIT !!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.