Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Opini: Mengawal Dana Desa, Tantangan dan Peluang di Tengah Pilkada 2024

Avatar photo
Foto. Mengawal Dana Desa: Tantangan dan Peluang di Tengah Pilkada 2024.
Foto. Mengawal Dana Desa: Tantangan dan Peluang di Tengah Pilkada 2024.
  • Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang Tidak Sesuai. Harga dalam RAB dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya;
  • Proyek Dana Ganda. Proyek yang dananya bersumber dari sumber lain, namun dipertanggungjawabkan menggunakan dana desa;
  • Peminjaman Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi. Dana desa dipinjam sementara untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan;
  • Pungutan atau Pemotongan Dana Desa oleh Pejabat Kecamatan/Kabupaten. Oknum pejabat melakukan pemotongan dana desa;
  • Perjalanan Dinas Fiktif. Membuat laporan perjalanan dinas fiktif kepala desa atau jajarannya;
  • Penggelembungan Honorarium Perangkat Desa. Mark up pembayaran honorarium perangkat desa;
  • Penggelembungan Pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK). Mark up pembayaran ATK;
  • Pungutan Pajak atau Retribusi Desa yang Tidak Disetorkan. Hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa;
  • Pembelian Inventaris Kantor untuk Pribadi. Pembelian inventaris kantor dengan menggunakan dana desa namun digunakan secara pribadi;
  • Pemangkasan Anggaran Publik. Anggaran publik dipangkas dan dialokasikan untuk kepentingan kepala desa dan perangkat desa;
  • Permainan dalam Proyek Dana Desa. Kongkalikong dalam proyek yang didanai dari dana desa;
  • Proyek Fiktif. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Hubungan Dana Desa Dengan Pilkada 2024

Pilkada 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana pemilihan kepala daerah akan berlangsung serentak di seluruh negeri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam konteks ini, dana desa, yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan desa, bisa berhubungan erat dengan dinamika politik lokal, terutama selama masa kampanye Pilkada.

Beberapa oknum calon kepala daerah mungkin mencoba memanfaatkan dana desa untuk kepentingan kampanye mereka.

Hal ini menambah kompleksitas pengawasan dana desa karena adanya kemungkinan penyalahgunaan dana untuk tujuan politik.

Berikut adalah beberapa aspek hubungan antara dana desa dan Pilkada 2024 (modus operandi yang mungkin dilakukan), antara lain:

Penggunaan Dana Desa untuk Kampanye

Dana desa digunakan untuk mendanai acara kampanye politik, seperti pengadaan logistik, panggung, dan hiburan.

Pemberian Bantuan Langsung
Calon kepala daerah memberikan bantuan langsung kepada warga dengan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa.

Mobilisasi Dukungan dengan Imbalan Pembelian Suara. Dana desa disalahgunakan untuk membeli suara warga, dengan memberikan uang atau barang agar mereka memilih calon tertentu.

Fasilitas Khusus, Pemberian fasilitas atau layanan khusus yang dibiayai oleh dana desa untuk menggalang dukungan politik.

Manipulasi Laporan Keuangan, Manipulasi laporan penggunaan dana desa untuk menutupi penyalahgunaan dana demi kepentingan kampanye.

Penggelembungan Anggaran, Menggelembungkan anggaran proyek desa untuk menyembunyikan penggunaan dana bagi kegiatan politik.

Penyalahgunaan dana desa selama Pilkada bisa berdampak serius pada tata kelola desa dan kesejahteraan masyarakat desa, antara lain:

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama KupangBerita.Com Dengan DAMI YORIS BURAEN, S.IP Kader Muda Amarasi Jabatan: Sekretaris Umum Forum Pengurus Pusat (FPP) FORUM MILENIAL AMARASI (FORMASI). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab DAMI YORIS BURAEN, S.IP Kader Muda Amarasi Jabatan: Sekretaris Umum Forum Pengurus Pusat (FPP) FORUM MILENIAL AMARASI (FORMASI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost