KupangBerita.com , — Gerak cepat, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil ciduk FTP alias Vape (16), pelaku utama kasus pencurian sepeda motor dan handphone.
FTP berhasil diciduk di RT09/RW03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (6/5/2024) sore.
Diketahui, FTP masih duduk di bangku SMA di Kota Kupang. FTP diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan LP Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024, dengan korban Debby B.C Pangabean dan Afandy.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangannya mengatakan bahwa sebelumnya mengamankan tiga orang temannya, dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diketahui FTP alias Vape sebagai pelaku utama, atau orang yang merencanakan aksi pencurian sepeda motor, handphone, kabel tembaga dan baterai tower.
“FTP alias Vape adalah orang yang merencanakan aksi pencurian sepeda motor, handphone, dan pencurian barang lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.