Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jatanras, diketahui keberadaan pelaku yang telah kembali ke rumahnya di Kelurahan Naimata.
Atas informasi tersebut oleh tim Jatanras dan dilakukan penangkapan agar pelaku tidak kabur lagi,” jelas Kapolresta Kupang Kota yang dikonfirmasi, Senin (6/5/2024) malam.
Menurut Aldinan, pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian, dan pernah terlibat tindak pidana penganiayaan di Point Pool&Lounge Kupang.
Pelaku yang masih anak di bawah umur dan sempat jadi buronan Polresta Kupang Kota. “FTP juga pernah terlibat kasus penganiayaan di Point&Lounge Cafe, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kombes Aldinan Manurung.
Sebelumnya Jumat (3/5/2024) lalu, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota telah lebih dulu mengamankan tiga orang temannya, yakni MI (14), SK (15) dan KE (15).
Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Handphone merk Oppo A12, dan satu buah Handphone merk Oppo A16.
Saat ini para pelaku diamankan penyidik di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.