Melalui BNPB telah memberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan data ini, namun pemerintah Kabupaten Kupang tidak punya itikat baik dan terkesan tidur dengan persoalan ini.
“Jadi terkait persoalan ini, kabarnya aparat kepolisian dari Ditkrimsus Polda NTT sudah memulai melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini meskipun rekomendasi kita belum sampai ke APH,” bebernya.
lebih lanjut dikatakan, Johanis Mase, bahwa kehadiran tim Ditkrimsus Polda NTT ke Kabupaten Kupang dikomunikasikan via telepon dengan dirinya.
Persoalan ini telah menjadi konsumsi publik dan juga menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum, sehingga tanpa rekomendasi dari pimpinan DPRD pun aparat dengan sendirinya akan melakukan penyelidikan.
“Atas komunikasi itu, saya sudah rekomendasikan ke lembaga internal pengawasan yaitu Irda. Mereka sudah sampai ke sana, tetapi ternyata jawaban dari Irda bahwa mereka belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap dana seroja,” jelasnya.
Ia juga membeberkan indikasi yang berhasil ditemukan pansus LKPJ, diantaranya soal perubahan data korban, perubahan Juknis di tangan Pemerintah Kabupaten Kupang, ada warga yang rumahnya rusak, namun tidak masuk atau terdata sebagai penerima.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.