Daerah  

Fakta Terungkap, Rekomendasi Pansus LKPJ Pengelolaan Bantuan Seroja Berjalan di Tempat

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Fakta Terungkap, Rekomendasi Pansus LKPJ Pengelolaan Bantuan Seroja Berjalan di Tempat.
Foto. Fakta Terungkap, Rekomendasi Pansus LKPJ Pengelolaan Bantuan Seroja Berjalan di Tempat.

Oelamasi, KupangBerita.com, – Fakta terungkap, rekomendasi pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kupang terkait pengelolaan dana bantuan seroja belum diserahkan ke APH alias berjalan di tempat.

Tentu fakta ini terbalik dari pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas pada pekan kemarin bahwa terhitung 5 hari ke depan rekomendasi tersebut akan di serahkan ke APH.

Diakui Daniel Taimenas, bahwa memang belum memberikan rekomendasi ke APH, karena dua pimpinan DPRD sedang berada di luar negeri dan yang satunya lagi sedang berobat.

“Undangan saya sudah keluarkan untuk kita rapat, karena rekomendasi ke APH harus melalui rapat bersama pimpinan DPRD. Namun, ibu wakil masih di luar negeri untuk mejalani perawatan.

Oleh karena itu, saya harap masyarakat jangan kuatir dengan rekomendasi pimpinan DPRD. Karena persoalan ini demi membela kepentingan banyak orang. Apa lagi bencana Seroja merupakan persoalan kemanusiaan yang mesti diperhatikan dengan serius,” ungkap Taimenas, Senin (06/5) di ruang kerjanya.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa rekomendasi ini akan diserahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Rekomendasi ini bersifat final dan merupakan keputusan pansus yang beranggotakan perwakilan fraksi-fraksi sehingga hasil kerja pansus itu mesti diteruskan oleh pimpinan ke APH.

Mekanismenya seluruh pimpinan harus tanda tangan dalam rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Saat ditanya terkait Ketua Forum Pengurangan Resiko
Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh melalui chat di beberapa group WhatsApp dengan narasi. Sudah 5 kali 24 jam. Belum lapor2 juga. _Bulu mai_ ni ma…Marwah DPRD kab Kupang dipertaruhkan dalam soal seroja ini. Semoga teman2 DPRD Terhormat tergerak hatinya.

Exit mobile version