Pemerintah Kota Kupang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dari BPK RI. Prestasi ini menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan demi pelayanan publik yang lebih baik.
Kupang, KBC — Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada Senin (26/5), Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam acara yang digelar di Kantor BPK RI Perwakilan NTT tersebut, Kota Kupang bersama tiga kabupaten lainnya—Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Rote Ndao—berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini merupakan bentuk pengakuan terhadap tata kelola keuangan yang andal, transparan, dan akuntabel.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Triyantoro, S.E., M.M., CSFA., menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.