Kata bulu mai, yang multi tafsir bisa diartikan tidak berani, pernyataan tersebut ditepis oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, bahwa kami anggota DPRD di pilih oleh rakyat silakan rakyat menilai kami.
Pada prinsipnya rekomendasi pansus LKPJ terkait pengelolaan Dana seroja tetap di rekomendasikan ke APH.
“Kita rekomendasikan persoalan ini ke APH. Selanjut APH yang berkewajiban menindak lanjuti rekomendasi kita,” katanya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD, Johanis Mase, mengatakan sebenarnya masyarakat Kabupaten Kupang harus berterima kasih ke DPRD hingga terbentuknya pansus LKPJ ini.
Menurut Mase, bahwa sejak terjadinya bencana seroja di Kabupaten Kupang yang ambil langkah lebih awal itu Anggota DPR.
“Pemerintah saat itu, belum ada regulasi untuk menangani. Pada saat itu kami pimpinan DPR minta kepada pemerintah untuk mengeluarkan dana reses bagi anggota DPRD untuk turun ke lapangan.
Saat itu, kami anggota DPRD turun dengan format Jelas. Kita data riil di lapangan makan keluarlah angka 11.036, waktu itu pemerintah belum bergerak.
Dari 11.036 hasil kerja DPRD yang dipakai pemerintah daerah bawah ke pemerintah pusat maka dikeluarkan dana Rp229 milyar lebih,” ungkap Mase.
Dikatakan Johanis Mase, bahwa peran DPRD terkait persoalan ini, kita minta semenjak belum akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang lembaga DPRD sudah lakukan 2 kali ke BNPB pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.